MENGADILI
1.Mengabulkan gugatan bantahan ini untuk seluruhnya.
2.Menyatakan secara hukum jika Pembantah merupakan Pembantah yang benar dan beritikad baik.
3.Menyatakan secara hukum Eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2018/PN.SMG atas putusan No. 582 K/Pdt/2017 tanggal 19 Juli 2017 jo. No. 273/Pdt/2016/PT.Smg tanggal 01 September 2016 jo. No. 306/Pdt.G/2015/PN.Smg tanggal 30 Desember 2015 adalah tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel).
4.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terbantah. |