Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI, S.H. 1.ALAN PUTRA BUJA Bin ANDI DAHLAN ASLAN SUYUTI
2.DUTA RIDO ARDIAN Bin PONIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1570 /M.3.10/Eku.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALAN PUTRA BUJA BIN ANDI DAHLAN ASLAN SUYUTI dan Terdakwa DUTA RIDO ARDIAN BIN PONIDI, Pada hari Senin, tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat di area pemakaman Covid Kel. Jatisari Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa awalnya Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar jam 23.30 Wib di Jatisari Kec. Mijen Kota Semarang, Sdr ADING menantang terdakwa ALAN untuk berkelahi. Pada saat itu Sdr ADING baru datang bersama saksi SESSA dan Sdr. FAJAR, saat itu kondisi Sdr ADING sudah dalam keadaan mabuk minuman beralkohol yang sebelumnya diminum bersama saksi SESSA. Setelah itu terdakwa ALAN langsung berdiri karena tantangan dari Sdr ADING akan tetapi terdakwa ALAN langsung dilerai oleh saksi JOVANDRA. Kemudian Sdr ADING memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada temannya untuk membeli minuman beralkohol jenis Ciu. Setelah itu Sdr ADING berbincang-bincang dengan Sdr. FAJAR dan FAJRI, kemudian Sdr JOVANDRA mendatangi Sdr. FAJAR, FAJRI dan ADING juga ikut dalam perbincangan. Tidak lama kemudian Sdr ADING menantang Sdr JOVANDRA untuk berkelahi akan tetapi Sdr JOVANDRA langsung dilerai Sdr ALDI dan ARGA. Setelah itu Sdr ADING berbincang-bincang kembali dengan Sdr. FAJAR, JOVANDRA dan FAJRI, kemudian Sdr ALDI datang untuk mendengarkan perbincangan kita dari arah belakang Sdr ADING, karena tidak merasa senang Sdr ADING langsung berdiri dan menantang Sdr ALDI untuk berkelahi akan tetapi langsung dilerai oleh Sdr JOVANDRA dan ARGA. Setelah itu minuman keras jenis Ciu yang dipesan oleh Sdr ADING datang dan Sdr ADING mengajak saksi SESSA, DUTA, ALAN, ALDI, ARGA, JOVANDRA, FAJAR dan FAJRI untuk meminumnya bersama.
  2. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib saat minum bersama Sdr ADING melihat kearah Sdr. ALDI sambil menantang Sdr. ALDI untuk berkelahi akan tetapi tidak direspon tantangan tersebut kemudian Sdr ADING menantang Sdr. ALDI lagi dan langsung direspon. Pada saat itu Sdr. ALDI dan Sdr ADING langsung sama-sama berdiri dan terlibat adu mulut. Kemudian secara tiba-tiba terdakwa ALAN yang berdiri dibelakang sdr. ADING langsung mengayunkan senjata tajamnya kearah kepala bagian belakang Sdr ADING sebanyak satu kali. Kemudian sdr. ADING berusaha merebut senjata tajam milik terdakwa ALAN sampai terdakwa ALAN dan Sdr ADING terjatuh bersama.
  3. Bahwa saat itu terdakwa ALAN berada di bawah tubuh Sdr ADING dan Sdr ADING memegangi tangan kanan terdakwa ALAN yang masih memegangi senjata tajam. Kemudian terdakwa DUTA RIDO ARDIAN langsung menginjak kepala bagian kiri dan punggung Sdr ADING menggunakan kaki kanannya sebanyak tiga kali. Pada saat pegangan tangan Sdr ADING terlepas dari tangan terdakwa ALAN, terdakwa ALAN langsung mengayunkan senjata tajam kearah kepala Sdr ADING sebanyak dua kali dan mengenai kepala Sdr ADING bagian kanan dan kiri Sdr ADING. Melihat kejadian tersebut Sdr. FAJAR dan ARGA langsung melerai Sdr ADING dengan cara menarik baju Sdr ADING. Setelah itu sdr. ADING berdiri dalam keadaan wajah berlumuran darah lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
  4. Bahwa terdakwa ALAN PUTRA BUJA dan DUTA RIDO ARDIAN melukai sdr. ADING dengan cara: 

-     Sdr ALAN PUTRA BUJA melukai Sdr ADING dengan cara mengayunkan senjata tajam berbentuk pisau dengan panjang kurang lebih 40cm, pegangan terbuat dari plastic warna hitam sebanyak tiga kali mengenai kepala bagian belakang, kepala bagian kanan dan kiri Sdr ADING.

-     Sdr DUTA RIDO ARDIAN melukai Sdr ADING dengan cara menginjak kepala bagian kiri dan punggung korban menggunakan kaki kanannya sebanyak tiga kali.

  1. Bahwa senjata tajam berbentuk pisau dengan panjang kurang lebih 40cm, pegangan terbuat dari plastic warna hitam adalah milik terdakwa ALAN PUTRA BUJA.
  2. Bahwa tempat kejadian pengeroyokan tersebut tidak ada penerangan dari matahari dan kondisi penerangan dilokasi kejadian agak gelap karena kurang pencahayaan dari lampu, dan terdakwa ALAN PUTRA BUJA dan terdakwa DUTA RIDO ARDIAN dalam kondisi mabuk minum minuman beralkohol.
  3. Bahwa ahli menerangkan Sdr ADING GOZALI Als AMBON tidak mendapatkan perawatan inap karena Sdr ADING GOZALI Bin MINTARNO dalam keadaan sadar dan kondisi pengaruh minuman beralkohol.
  4. Bahwa ahli menerangkan yang telah menangani Sdr ADING GOZALI Bin MINTARNO sesuai dengan luka yang dialaminya yaitu menghentikan pendarahan dan menutup luka dengan cara menjahit sebanyak 24 jahitan ditiga tempat pada bagian kepala, dengan rincian: luka sobek pada bagian kepala kiri sebanyak 4 jahitan, luka sobek pada bagian kepala kanan sebanyak 16 jahitan, dan luka sobek pada bagian kepala  belakang sebanyak 4 jahitan.
  5. Bahwa ahli menerangkan, Sdr ADING GOZALI Bin MINTARNO mengalami luka robek pada kepala kiri panjang + 3cm, kepala kanan panjang + 9cm, kepala belakang panjang + 3cm sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 352/0219/Pkm.Boja I yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2024.
  6. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 352/0219/Pkm.Boja I, tanggal 28 Februari 2024 dari Puskesmas Boja I. Dokter Pemeriksa dr. Sulistyowati. Menerangkan dengan Fakta-fakta dari pemeriksaan sbb. : (Terlampir dalam berkas perkara).

-

Keadaan umum

:

Sadar

-

Kepala

:

Ditemukan luka robek pada kepala kiri panjang ± 3 cm, kepala kanan panjang ± 9 cm, kepala belakang panjang ± 3 cm.

-

Wajah

:

Tidak tampak jejas/lebam/luka.

-

Leher

:

Tidak tampak jejas/lebam/luka.

-

Dada

:

Tidak tampak jejas/lebam/luka.

-

Perut

:

Tidak tampak jejas/lebam/luka.

-

Alat Kelamin

:

Tidak tampak jejas/lebam/luka.

-

Anggota gerak

:

Tidak tampak jejas/lebam/luka.

-

Punggung

:

Tidak tampak jejas/lebam/luka.

-

Pinggang

:

Tidak tampak jejas/lebam/luka.

          Kesimpulan dari pemeriksaan :

Fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan orang tersebut maka kami simpulkan bahwa diperiksa seorang laki-laki umur dua puluh dua tahun, ditemukan luka robek dibagian kepala diduga akibat trauma benda tumpul.

  1. Bahwa karena perbuatan para terdakwa, sdr. ADING GOZALI (korban) mengalami luka sobek pada bagian kepala kiri sebanyak 4 jahitan, luka sobek pada bagian kepala kanan sebanyak 16 jahitan, dan luka sobek pada bagian kepala  belakang sebanyak 4 jahitan diduga akibat trauma benda tumpul.
 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya