Dakwaan |
Bahwa terdakwa INDRA PRASTIYO Bin SUGENG Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa dengan alamat Kp. Perbalan Rt.03 Rw.08 Kel. Gunungpati Kec. Gunungpati Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.- |