Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PENGGUGAT II sebagai pemilik sebidang tanah negara bekas Hak Guna Bangunan nomor 188/Sarirejo, yang telah berakhir haknya pada tanggal 24 September 1980, terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Utara sekarang Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas lebih kurang ± 25.005 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi nomor 2270/1973, tertanggal 13 Juli 1977 Sertifikat (Tanda Bukti Hak) tertanggal 13 Juli 1977 yang dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Kotamadia Semarang, tercatat atas nama Perseroan Terbatas “BOUW MAATSCHAPPIJ TEGALGONO OENGARAN” berkedudukan di Kota Semarang;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta No. 33 tanggal 14 September 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tegalgondo Ungaran (PENGGUGAT II) Berkedudukan di Kota Semarang yang dibuat oleh Notaris SRI RATNANINGSIH HARDJOMULYO, S.H
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta No. 6 tanggal 15 Maret 2022 tentang Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh HENDRO PRASETYO, S.H. selaku Notaris di Kabupaten Grobogan
- Menyatakan PENGGUGAT I adalah sebagai pemilik / pemegang hak objek tanah dan bangunan Objek Sengketa I setempat dikenal Jl. M.T. Haryono 606 Kota Semarang yang merupakan bagian dari sebidang tanah negara bekas Hak Guna Bangunan nomor 188/Sarirejo, yang telah berakhir haknya pada tanggal 24 September 1980, terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Utara sekarang Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas lebih kurang ± 25.005 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi nomor 2270/1973, tertanggal 13 Juli 1977 Sertifikat (Tanda Bukti Hak) tertanggal 13 Juli 1977 yang dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Kotamadia Semarang, tercatat atas nama Perseroan Terbatas “BOUW MAATSCHAPPIJ TEGALGONO OENGARAN” berkedudukan di Kota Semarang dengan batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Bangunan setempat dikenal Jl. M.T.
Haryono No. 604 Kota Semarang.
Sebelah Selatan : Bangunan setempat dikenal Jl. M.T.
Haryono No. 608 Kota Semarang.
Sebelah Timur : Bangunan setempat dikenal
Jl. Karangsono No. 2 Kota Semarang.
Sebelah Barat : Jalan M.T. Haryono Kota Semarang.
- Menyatakan PENGGUGAT I adalah sebagai pemilik / pemegang hak objek tanah dan bangunan Objek Sengketa II setempat dikenal Jl. M.T. Haryono 608 Kota Semarang yang merupakan bagian dari sebidang tanah negara bekas Hak Guna Bangunan nomor 188/Sarirejo, yang telah berakhir haknya pada tanggal 24 September 1980, terletak di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Utara sekarang Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas lebih kurang ± 25.005 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi nomor 2270/1973, tertanggal 13 Juli 1977 Sertifikat (Tanda Bukti Hak) tertanggal 13 Juli 1977 yang dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Kotamadia Semarang, tercatat atas nama Perseroan Terbatas “BOUW MAATSCHAPPIJ TEGALGONO OENGARAN” berkedudukan di Kota Semarang dengan batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Bangunan setempat dikenal Jl. M.T.
Haryono No. 606 Kota Semarang.
Sebelah Selatan : Bangunan setempat dikenal Jl. M.T.
Haryono No. 610 Kota Semarang.
Sebelah Timur : Bangunan setempat dikenal
Jl. Karangsono No. 2 Kota Semarang.
Sebelah Barat : Jalan M.T. Haryono Kota Semarang.
- Menyatakan PENGGUGAT I adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan hak atas tanah Obyek Sengketa I dan Obyek Sengkata II kepada TURUT TERGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II untuk menyerahkan dalam keadaan kosong Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II kepada PENGGUGAT I selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT I dengan total sebesar Rp. 5.950.000.000,- (lima milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan atau dwangsoom sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tidak menerima pendaftaran hak ataupun pencatatan sejenisnya terhadap tanah Obyek Sengketa I dan Objek Sengketa II selain dari PENGGUGAT I ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk atas putusan ini ;
- Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada TERGUGAT ;
|