| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat (PT BNI Life Insurance) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat (Uswatun Khasanah) merupakan bagian dari hubungan keagenan yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat klaim asuransi sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta) rupiah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 120.000.000,- dan kerugian immateril sebesar Rp 57.600.000,-;
- Menghukum Tergugat PT BNI Life Insurance untuk melaksanakan putusan ini dengan seketika dan sekaligus (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
|