Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; ---
- Menetapkan agar Negara memberi imbalan ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; --------------------
- Mengirimkan petikan penetapan perkara a quo kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia segera setelah Penetapan dibacakan ; --------------------
- Memerintahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada Pemohon sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak petikan penetapan diterima (sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No.92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ; --------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara ; -------------------
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;------------------------ |