Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
185/Pdt.G/2025/PN Smg ADAM NOBELS 1.KIKI SUGIARTO
2.QUEENINA YOSHE HANS
3.HAILEIRY YOSHEHANS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ADAM NOBELS
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BAROKAH S.H., M.HADAM NOBELS
Pihak
NoNama
1KIKI SUGIARTO
2QUEENINA YOSHE HANS
3HAILEIRY YOSHEHANS
Pihak
Pihak
NoNama
1NOTARIS / PPAT HARIS ADITIAWARMAN, S.H., M.Kn
2NOTARIS PPAT SRI RATNANINGSIH HARDJOMULJO, S.H., M.Kn
3NOTARIS PPAT WIEKE DEWI SURYANDARI,S.H., M.Kn
4NOTARIS PPAT EMANUEL SUDARMAWAN, S.H., M.Kn
5NOTARIS / PPAT SRI WINDARTI RAHAYU, S.H., M.Kn
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan batal demi hukum dan/atau Cacat Hukum Akta Hibah yang diberikan Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III, yaitu :
  1. Akta Hibah No.01 tanggal 30 Juni 2016, uang sebanyak Rp. 3.500.000.000;- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) guna membeli :
  • SHM No.300 atas nama Queenina Yoshe Hans, luas : 1059 M2, terletak di  Jl. Raung No.21B Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.253/2016 tanggal 30 Juli 2016.
  • SHM No.1637 atas nama Queenina Yoshe Hans, luas : 83 M2, terletak di  Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.252/2016 tanggal 30 Juli 2016.
  1. Akta Hibah No.01 tanggal 09 Mei 2018, uang sebanyak Rp. 5.500.000.000;- (lima milyar lima ratus juta rupiah), guna membeli :
  • SHGB No.00351 atas nama Queenina Yoshe Hans, luas : 860 M2, terletak di The Green Candi Residence, Jl.Brisben No.6B Kelurahan Kaliwiru Kecamatan Candisari Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 57/2018 tanggal 31 Mei 2018.
  1. Akta Hibah No.03 tanggal 28 Februari 2019, uang sebanyak Rp. 7.000.000.000;- (tujuh milyar rupiah), guna membeli :
  • SHM No. 521 atas nama Queenina Yoshe Hans, luas : 732 M2, terletak di Jl. Jangli Utara No.8 RT.05 RW.05 Kelurahan Karanganyar Gunung Kecamatan Candisari Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.33/2019 tanggal 30-03-2019.
  1. Akta Hibah No.25 06 Maret 2020, uang sebanyak Rp. 1.280.657.550;- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah), guna membeli :
  • SHM No.1472 atas nama Queenina Yoshe Hans, luas : 369 M2, terletak di Jl. Taman Singotoro No.15 Kelurahan Karanganyar Gunung Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.73/2020 tanggal 27-05-2020.

 

  1. Akta Hibah No.08 tanggal 28 Juni 2019, uang sebanyak Rp. 6.600.000.000;- (enam milyar enam ratus juta rupiah) guna membeli :
  • SHM No.01565 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 508 M2, terletak di Jl. Raung No.23 RT.02 RW.01 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.69/2019 tanggal 18 Juli 2019.
  • SHM No.01559 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 349 M2, terletak di  Jl. Raung No.23 RT.02 RW.01 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.68/2019 tanggal 18 Juli 2019.
  1. Akta Hibah No.43 tanggal 21 Juli 2020, uang sebanyak Rp. 3.600.000.000;- (tiga milyar enam ratus juta rupiah), guna membeli :
  • SHGB No.00149 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 228 M2, terletak di Jl. Radenpatah No.207 Blok B.1 – B.4 RT.01 RW.08, Kelurahan Mlatibaru Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No. 117/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
  • SHM No.01888 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 600 M2, terletak di Jl.Lik Gang XX No.861 Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.150/2020 tanggal 01 Oktober 2020.
  • SHM No. 01887 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 600 M2, terletak di Jl.Lik Gang XX No.860 Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.120/2020 tanggal 01 Agustus 2020.
  • SHM No.742 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 1526 M2, terletak di Jl. Raung 16 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.119/2020 tanggal 11-08-2020.
  • SHGB No.1523 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 1449 M2, terletak di Jl. Pondok Pati No.7 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.116/2020 tanggal 01-08-2020.
  • SHGB No. 1524 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 901 M2, terletak di Jl. Pondok Pati No.7 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.136/2020 tanggal 07-09-2020.

 

  • SHGB No. 1538 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 350 M2, terletak di Jl. Pondok Pati No.7 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.128/2020 tanggal 25-08-2020.
  • SHM No.03835 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 525 M2, terletak di Jl.Jambu No.6B RT.004 RW.002 Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
  • SHM No. 03751 atas nama Haileiry Yoshehans, luas : 2080 M2, terletak di Jl.Jambu No.6B RT.004 RW.002 Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, berdasarkan Akta Jual Beli No.179/2019 tanggal 26-12-2019.
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
  2. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak