Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
51/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Nyo Gunawan PT. Indomarco Adi Prima Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 51/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Wahyudi, S.H.Nyo Gunawan
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan sebagaimana di ubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak dibacakanya putusan ini;

Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak atas  pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp 129.040.400,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah),dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

Uang Pesangon                          9 x Rp 6.791.600,-                    = Rp 61.124.400,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp 6.791.600           = Rp  67.916.000,-                                                               (+)

  •                                                                                      = Rp 129.040.400,-

Total hak Penggugat yang tidak diberikan oleh Tergugat adalah sebesar Rp 129.040.400,-

(Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau sebesar  6 x Rp 6.791.600,- = Rp 40.749.600,-  (empat puluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak