Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
165/Pdt.G/2024/PN Smg HARI MULYONO Tn. 1.SUTRIMO YUSUF
2.H. SUGIARTO
3.Ir. SANTOSO HALIM
4.PANIN DUBAI SYARIAH BANK
5.SRI RAHAYU, SH., MKn.
6.DINA ISMAWATI, SH., M.M.,
7.PT. BPR Syariah Artha Surya Barokah
8.Kepala Kantor BPN Kota Semarang Cq.Seksi Pendaftaran Tanah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 165/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat/Tn. HARI MULYONO untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sita-jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara ini sebagai sah dan berharga;

 

  1. Menyatakan bahwa tanah-tanah sebagaimana disebut dalam 6 (enam) buku Sertfikat Hak Milik (SHM) Nomor.04886/Kel.Tlogasari Kulon, Nomor.8479/ /Kel.Tlogosari Kulon, Nomor.8958/Kel.Tlogosari Kulon, Nomor.1771/Kel.Tlogosari Kulon, Nomor.02982/ /Kel.Tlogosari Kulon dan SHM Nomor.07606/Kel.Tlogosari Kulon - tertulis atas-nama HARI MULYONO - adalah sah sebagai tanah-tanah milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan bahwa Akta Pernjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor.54 tanggal 22 Januari 2019 sebagai akta yang batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat para-pihak, atas dasar alasan akta tersebut tidak relevan dengan fakta-fakta adanya pinjam-meminjam uang Rp.17.000.000.000,-;

 

  1. Menyatakan bahwa “Akta Kuasa Jual” berturut-turut Nomor.55, No.56, No.57, No.58, No.59 dan No.60 kesemuanya tertanggal 22 Januari 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris NGADINO, S.H., M.H., adalah akta-akta yang batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat para-pihak, atas dasar alasan bahwa akta tersebut tidak relevan dengan fakta-fakta adanya pinjam-meminjam uang Rp.17.000.000.000,-;

 

  1. Menyatakan bahwa “Akta Penyerahan Suka Rela” Nomor.61 tanggal 22 Januari 2019 dibuat oleh Noris NGADINO, S.H., MH. - adalah akta yang batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat para-pihak, atas dasar alasan bahwa akta tersebut tidak relevan dengan fakta-fakta adanya pinjam-meminjam uang Rp.17.000.000.000,-;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat-I telah melakukan perbuatan melawan hukum, sengaja menyalah-gunakan Akta Perjanjian Jual Beli Lunas (PPJB) No.54 serta Akta Kuasa Jual No. No.55, No.56, No.57, No.58, No.59 dan No.60” sebagai alat tipu-muslihat/bedrog agar  leluasa  menjual  tanah  6 (enam) SHM  “obyek-jaminan”  kepada  Tergugat-III/ /Ir. SANTOSO HALIM, yang berakibat merugikan Penggugat;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat-II bersama-sama Tergugat-I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memerintahkan Notaris NGADINO, S.H., M.H. segera membuat dan menanda-tangani aakta-akta (“Akta Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang” maupun “Akta Pengakuan Hutang”) yang dijanjikan ; yang karena sikap tidak tegasnya Tergugat-II itulah maka kemudian dimanfaatkan Tergugat-I untuk melakukan aksi tipu-daya/bedrog, dimana Tergugat-I diam-diam menjual obyek-jaminan 6 (enam) SHM dengan cara menyalah-gunakan Akta PPJB No.54 maupun Akta Kuasa Jual No.55., 56., 57., 58., 59. dan No.60 mengaku sebagai seorang pemilik yang sah, kemudian menjualnya kepada Tergugat-III.

 

  1. Menyatakan Tergugat-III sebagai seorang “Pembeli” yang beritikad tidak-baik, yang oleh karena itu tidak perlu mendapatkan perlindungan-hukum - karena sekalipun sudah mendengar pernyataan Tergugat-II sewaktu memperingatkan Tergugat-I agar tidak melakukan transaksi jual-beli tanah tanpa melibatkan HARI MULYONO (selaku Pemiliknya) - namun Tergugat-III tetap bersikeras untuk membelinya dari tangan Tergugat-I.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat-VII, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, karena sengaja menyelenggarakan transaksi jual-beli mengabaikan HARI MULYONO sebagai orang/pihak yang jelas-tegas namanya tertulis dalam 6 (enam) SHM 1).SHM No.04886/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.430/Tlogosari Kulon/2006, 2).SHM No.8479/Tlogosari Kulon, Surat Ukur Nomor.10790/Tlogosari Kulon/2010, 3).SHM No.8956/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.01792/Tlogosari Kulon/2010, 4).SHM No.1771/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.114/Tlogo Kulon/1999, 5).SHM No.02982/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.648/Tlogosari Kulon/2007, dan 6).SHM Nomor.07606/Tlogosari Kulon, Gambar Situasi No.1476/Tlogosari Kulon/76.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat-V dan Tergugat-VII bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, yaitu melakukan serah-terima secara illegal atas 6 (enam) buku SHM “obyek-jaminan” milik Penggugat, atas dasar alasan bahwa mereka Tergugat-V dan Tergugat-VII tidak memiliki kapasitas untuk menyimpan/menguasai karena memang “tidak ada sangkutan/hubungan-hukum” apapun dengan HARI MULYONO/Penggugat selaku pemiliknya.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat-IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Paenggugat, karena ketidak hati-hatiannya mengucurkan Kredit kepada Tergugat-III tanpa meneliti lebih seksama dan komperhensif ikhwal kepemilikan Tergugat-III, setidaknya terhadap tanah-tanah SHM No/ milik Penggugat No. 1).SHM No.04886/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.430/Tlogosari Kulon/2006, 2).SHM No.8479/Tlogosari Kulon, Surat Ukur Nomor.10790/Tlogosari Kulon/2010, 3).SHM No.8956/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.01792/Tlogosari Kulon/2010, 4).SHM No.1771/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.114/Tlogo Kulon/1999, 5).SHM No.02982/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.648/Tlogosari Kulon/2007, dan 6).SHM Nomor.07606/Tlogosari Kulon, Gambar Situasi No.1476/Tlogosari Kulon/76. – setidaknya terhadap tanah-tanah milik Penggugat telah diletakkan “Hak Tanggungan” oleh Tergugat-IV dan Tergugat-III - yang tidak dinikmati Penggugat.

 

  1. Menyatakan bahwa akta-akta jual-beli tanah antara Tergugat-I dengan Tergugat-III yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat-VI sebagai akta-akta jual-beli yang cacad-hukum dan atau batal demi-hukum serta “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat para pihak”, dan sepatutnya dibatalkan Pengadilan sepanjang obyeknya merupakan jual-beli atas 6 (enam) SHM atas-nama HARI MULYONO ; atas dasar pertimbangan penjualannya dilakukan diam-diam (tidak melibatkan HARI MULYONO), mentukan harga sepihak Rp.50.000.000.000,-, dan fakta-fakta bahwa semua hasil penjualan sebesar Rp.50.000.000.000,- tidak pernah diserahkan kepada Penggugat.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat-VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ketidak hati-hatiannya telah melakukan balik-nama 6 (enam) SHM atas-nama HARI MULYONO berupa 1).SHM No.04886/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.430/Tlogosari Kulon/2006, 2).SHM No.8479/Tlogosari Kulon, Surat Ukur Nomor.10790/Tlogosari Kulon/2010, 3).SHM No.8956/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.01792/Tlogosari Kulon/2010, 4).SHM No.1771/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.114/Tlogo Kulon/1999, 5).SHM No.02982/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.648/Tlogosari Kulon/2007, dan 6).SHM Nomor.07606/Tlogosari Kulon, Gambar Situasi No.1476/Tlogosari Kulon/76. kepada Tergugat-III  menjadi Sertifikat Hak Milik No. 04886, No.8479, No.8956, No.1771, No.02982, No.07606  tertulis  atas-nama Ir.SANTOSO HALIM/Tergugat-III ; ; atas dasar alasan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut dimohonkan balik-nama didasarkan atas akta-akta jual-beli Produk Notaris-PPAT/Tergugat-VI yang cacad-hukum dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat para pihak, serta meremehkan permohonan Pemblokiran oleh Penggugat.

 

  1. Menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat hak atas-tanah Nomor.04886, No.8479, No.8956, No.1771, No.02982, No.07606 tertulis atas-nama Ir.SANTOSO HALIM produk Tergugat-VIII sebagai batal demi-hukum, setidaknya dinyatakan Pengadilan sebagai sertifikat yang “tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian sebagai bukti kepemilikan sesuatu hak atas tanah Tergugat-III” ; atas dasar pertimbangan ahwa sertifikat-sertifikat tersebut diajukan didasarkan atas akta-akta jual-beli produk Tergugat-VI yang “cacad-hukum” pada proses peralihan haknya, serta alasan fakta-fakta yuridis bahwa Penggugat “tidak pernah/belum pernah mengalihkan hak” atas tanah miliknya kepada siapapun termasuk Tergugat-I dan Tergugat-II.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan  Tergugat-VIII – baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat-VIII untuk membatalkan sertifikat-sertifikat produknya berupa sertifikat No.04886, No.8479, No.8956, No.1771, No.02982, dan No. 07606 - atas-nama Ir. SANTOSO HALIM - atas dasar alasan adanya “cacad-yuridis” dan “cacad-administratif” pada proses transaksi atas akta-akta jual-beli produk Tergugat-VI,  yang

oleh Tergugat-III jadikan dasar permohonan balik-nama atas SHM berturut-turut 1).Nomor.04886/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.430/Tlogosari Kulon/2006, 2).SHM Nomor.8479/Tlogosari Kulon, Surat Ukur Nomor.10790/Tlogosari Kulon/2010, 3).SHM Nomor.8956/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.01792/Tlogosari Kulon/2010, 4).SHM Nomor.1771/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.114/Tlogo Kulon/1999, 5).SHM Nomor.02982/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.648/Tlogosari Kulon/2007, dan 6).SHM Nomor.07606/Tlogosari Kulon, Gambar Situasi No.1476/Tlogosari Kulon/76 tertulis atas-nama HARI MULYONO ; sebagai konsekuensi-yuridis atas kesalahan/kelalaian yang diperbuat Tergugat-VIII.

 

  1. Menghukum Tergugat-VIII, Tergugat-III dan Tergugat-I sendiri-sendiri ataupun bersama-sama menyerahkan fisik 6 (enam) buku SHM milik Penggugat SHM No.04886/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.430/Tlogosari Kulon/2006, SHM No.8479/Tlogosari Kulon, Surat Ukur Nomor.10790/Tlogosari Kulon/2010, SHM No.8956/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.01792/Tlogosari Kulon/2010, SHM No.1771/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.114/Tlogo Kulon/1999, SHM No.02982/Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.648/Tlogosari Kulon/2007, dan SHM No.07606/Tlogosari Kulon, Gambar Situasi No.1476/Tlogosari Kulon/76 atas-nama HARI MULYONO - kepada Penggugat selaku pemilik 6 (enam) SHM yang sah;

 

  1. Menghukum Tergugat-IV dan Tergugat-III untuk agar membatalkan/mengangkat “Hak Tanggugan” atau apapun namanya yang membebani obyek-tanah milik Penggugat dimaksud 6 (enam) SHM, yang dijadikan kolateral/jaminan-kredit oleh Tergugat-III kepada Tergugat-IV - atas dasar alasan bahwa ada terdapat cacad-yuridis yang melekat pada Akta Jual-Beli produk-produk Tergugat-VI, maupun sertifikat-sertifikat atas-nama Tergugat-III Nomor.04886, No.8479, No.8956, No.1771, No.02982, dan No.07606 produk-produk Tergugat-VIII.

 

  1. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-III dan Tergugat-IV atau siapapun yang memperoleh hak atas fisik-tanah seluas 12.331 M2, untuk menyerahkan kembali fisik-tanah tersebut sepanjang berasal dari dan atau merupakan obyek-tanah sebagaimana dimaksud 6 (enam) buku SHM No.04886/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.430/Tlogosari Kulon/2006, No.8479/Tlogosari Kulon, Surat Ukur Nomor.10790/Tlogosari Kulon/2010, No.8956/Tlogosari Kulon Surat Ukur No.01792/Tlogosari Kulon/2010, No.1771/ /Tlogosari Kulon, Surat Ukur No.114/ Tlogo Sari Kulon/1999, No.02982/Tlogosari Kulon,  Surat  Ukur Nomor.648/Tlogosari Kulon/2007, dan No.07606/Tlogosari Kulon, Gambar Situasi No.1476/Tlogosari Kulon/76 - kepada Penggugat selaku pemilik yang sah berikut dengan bagunan-fisik Kantor & Gudang dan bangunan penunjangnya dengan luas-bangunan 5.565 M2 yang berdiri diatasnya.

 

  1. Menghukum Tergugat-I, Terggugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V,  Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII secara tanggung-renteng, untuk membayar “ganti-kerugian materiil” yang ditimbulkan karena perbuatan Para-Tergugat

sebesar Rp.112.426.500.000,- (terbilang seratus dua puluh milyar empat ratus dua puluh enam juta limaratus ribu rupiah), setelah dikurangi kewajiban pengembalian- pinjaman Penggugat Rp.27.000.000.000,-(dua puluh tujuh milyar) menjadi sebesar Rp.85.426.500.000,-(delapan puluh lima milyar empar ratus duapuluh enam juta limaratus ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII untuk membayar “ganti-kerugian immateriil” sebesar Rp.150.000.000.000,-(terbilang duaratus limapuluh milyar rupiah), atas dasar alasan bahwa Tergugat-III bersama Tergugat-I berdasarkan sertifikat-sertifikat produk Tergugat-VIII sengaja menggerakkan oknum-anggota “Ormas” Pemuda-Pancasila, dengan-kekerasan/ /tenaga-bersama, mengambil-alih penguasaan seluruh fisik-tanah dan banguan Kantor & Gudang milik Penggugat, menagkibatkan rasa-takut dan rasa malu yang dirasakan Penggugat, karena “main hakim sendiri” dan “sewenang-wenang” mengosongkan peralatan Kantor dan Gudang, lalu mengusir para-karyawan (divabel) Penggugat yang saat itu sedang bekerja, maupun penghuni lainnya;

 

  1. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, dan Tergugat-VII – untuk membayar uang-paksa (dwangsom) secara tanggung-renteng sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-hari jika Para- Tergugat lalai melaksanakan isi dan bunyi putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walau Para Tergugat menyatakan Banding ataupun Kasasi;

 

  1. Menyatakan agar Turut Tergugat-I/BANK BUKOPIN untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini;

 

  1. Membebankan biaya-perkara yang timbul menurut hukum kepada Para Tergugat secara tanggung-renteng, yaitu kepada Tergugat-I, Terggugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak