Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
582/Pdt.P/2024/PN Smg 1.JOKO WIDODO
2.DEWI ARISTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 582/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1JOKO WIDODO
2DEWI ARISTA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ENDANG ERNIAWATI, S.H. dan RekanJOKO WIDODO
2ENDANG ERNIAWATI, S.H. dan RekanDEWI ARISTA
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para PEMOHON.

 2.   Menetapkan dan menunjuk Pemohon 1  ( JOKO WIDODO ) dan Pemohon 2 ( DEWI ARISTA) sebagai wali anak Para Pemohon yang belum dewasa bernama ALLEA SHINTA RAMADHANI , lahir di Semarang, 09 April 2022 ( 2 tahun 7 bulan ), untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu yaitu  menjaminkan :

-           Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut dalam  Sertifikat Hak Milik  No. 03169/Kel. Karangroto, luas  tanah + 66 m2, NIB. 11.01.13.07.03840, Surat Ukur  No. 247/KARANGROTO/009, tanggal 07/01/2009, terletak di DK. Karangmalang, RT. 005/RW. 002, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang tercatat atas nama  ALLEA SHINTA RAMADHANI.

di PT. BPR ( Bank Perekonomian Rakyat ) Restu Artha Makmur Semarang, Jl. Majapahit No. 129 B Semarang.

 

       3.  Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.

 

                                                                            A T A U

Apabila Ketua Pengadilan Negeri  Semarang mempunyai pendapat lain, mohon  keputusan yang seadil-adilnya terimakasih.    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak