Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
20/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg | PT. BANK VICTORIA SYARIAH | H. FUAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Sep. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon telah lalai dan melanggar Perjanjian Perdamaian tanggal 20 Juni 2019 yang telah ditandatangani oleh Termohon dan Pemohon serta para Kreditor lain;
3. Menyatakan Batal Perjanjian Perdamaian tertanggal 20 Juni 2019 serta putusan pengesahan Perjanjian Perdamaian Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.SMG tertanggal 30 Juli 2019;
4. Menyatakan Batal pembayaran lunas oleh Termohon kepada PT. Bank BRIsyariah Tbk sebesar Rp.3.964.478.468,52 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh delapan koma lima puluh dua Rupiah)yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo pertama;
5. Menyatakan Termohon Pailit dengan segala akibat hukumnya;
6. Menetapkan Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Termohon;
7. Mengangkat:
a. Sdr. RONALD ANTONY SIRAIT, S.H.,- Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-83 AH.04.03-2017 tanggal 2 Juni 2017, beralamat Sirait,Sitorus & Associates, Jl. K.S. Tubun Raya No. 9, Tanah Abang, Petamburan, Jakarta; dan
b. Sdr. SUHENDRA ASIDO HUTABARAT, S.H.,SE.,MM.,MH - Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-176 tanggal 2 September 2016, beralamat di LHP Law Corporation, Grand Slipi Tower Lt.8F, Jl. S. Parman Kav.22-24 Jakarta Barat 11480,
sebagai Tim Kurator dalam kepailitan ini;
8. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo,
atau,
apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Yang Memeriksa perkara permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |