Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA dengan nomor : PK8091220231000006 yang telah ditandatangani bersama oleh penggugat dan tergugat dan istri pada tanggal 23 Oktober 2023.
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT I atau tergugat II dan III sebagai penjamin (adik tergugat I) telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK8091220231000006 pada tanggal 23 Oktober 2023.
- Menyatakan SAH dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : “W13.00724160.AH.05.01 TAHUN 2023.” yang telah terdaftar di Kantor Kementriaan Hukum dan Ham Republik Indonesia pada tanggal 13-11-2023 Jam: 22:18:02 dengan nomor Sertifikat Jaminan Fidusia :”
- Menghukum TERGUGAT I atau tergugat II dan III sebagai penjamin (adik Tergugat I) untuk melakukan kewajiban pembayaran angsuran yang tertunggak atau keseluruhan angsuran yang belum terbayarkan, maka PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT I atau Tergugat II dan III (adik Tergugat I) untuk segera melunasi hutangnya sebesar Rp.273.746.000,(dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah), secara TUNAI dan sekaligus.
- Tergugat wajib menyerahkan kepada penggugat objek jaminan fidusia yang berupa: “Satu unit Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan Merk/Type “ Satu unit Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan Merk “ Satu unit Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan Merk MITSUBISHI –Minibus Expander 1.5L ULTIMATE K(4X2) A/T,Tahun 2018,warna PUTIH MUTIARA,no. rangka MK2NCWTARJJ005717 No.Mesin 4A91DA8735,no.Polisi H 8638 ZQ,no.BPKB F 1093708G,BPKB atas nama HANSEN SANTOSO .Karena sah secara hukum menjadi jaminan untuk memenuhi/ membayar kewajiban tergugat kepada penggugat apabila Tergugat I tidak melakukan pembayaran sesuai Poin 5 (petitum).
- Menghukum TERGUGAT I atau tergugat II dan III sebagai penjamin (adik Tergugat I) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|