Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2023/PN Smg Pramudya DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2023/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1Pramudya
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan dengan amar Putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya 

2. Menyatakan surat Penetapan tersangka Nomor : S. Tap/148/X/RES.1.9/2023/Ditreskrimum Tanggal 12 Oktober 2023, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.

3. Menyatakan Surat tanggal 27 Nopember 2018 dengan nomor surat B/1837/XI/2018/Ditreskrimum, Perihal : Undangan Klarifikasi, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.

4. Menyatakan surat tertanggal 4 Maret 2020 telah mengirimkan surat tembusan No; B/25/III/Res I.9/2020/ Ditreskrimum, Klasifikasi; Biasa Perihal; Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum.

5. Menyatakan  surat tanggal 17 Maret 2021 telah mengirimkan surat tembusan / No: B/31/III/ResI.9/2021/ Ditreskrimum, Klasifikasi; Biasa Perihal; Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. cacat hukum, tidak sah. Tidak mengikat, dan batal demi hukum.

6. Menyatakan  surat tanggal 30 April 2021, dengan surat No. B/521/IV/Res.1.9/2021/ Ditreskrimum, klasifikasi; Biasa Perihal; Bantuan Pemanggilan Saksi kepada TERMOHON melalui DPC Perhimpunan Advokat Indonesia, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum.

7. Menyatakan  Surat Panggilan Nomor S.Pgl/405/IV/2021/ Ditreskrimum tertanggal 8 April 2021 cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum.

8. Menyatakan  Surat Panggilan Nomor Panggilan S.Pgl/405.A/V/2021/ Ditreskrimum tertanggal 27 Mei 2021 cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum.

9. Menyatakan  surat tanggal 14 Juni 2021, dengan nomor Surat No. B/269/VI/Res.1.9/2021/ Ditreskrimum, Klasifikasi; Biasa, Perihal undangan gelar Perkara cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, dan harus dibatalkan.

10.  Menyatakan Surat tanggal 22 Juli 2021 telah mengirimsurat kepada PEMOHON, nomor; B/5908/VII/Res 7.5/2021/ Bareskrim, Klasifikasi; Biasa Perihal; Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan. cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.

11. Menyatakan Surat tanggal 22 Februari 2022 telah mengirimkan surat tembusan No:B/25/III/Res I.9/2022/ Ditreskrimum, Klasifikasi; Biasa Perihal; Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya