Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg AMALIA SUBHA PRATIWI PT. SURYA ARGON JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ZENTONI, SH., MH dan rekanAMALIA SUBHA PRATIWI
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas, dengan ini PEMOHON PKPU  mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PT. SURYA ARGON JAYA dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangSementara (PKPUS) selama 45 (Empat Puluh Lima) hari;

 

  1. Menghukum Termohon PKPU untuk melakukan segala bentuk tindakan hukum PT. SURYA ARGON JAYA bersama-sama dengan Pengurus sesuai ketentuan Pasal 240 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004;

 

  1. Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;

 

  1. Menunjuk dan Mengangkat Saudara:

 

  • FIKRI ABDUL AJIS, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :AHU-372 AH.04.03-2021, tanggal 25 Mei 2021;

 

  • PEBRI KURNIAWAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-130 AH.04.03-2018 tanggal,30 Januari 2018;

 

  • PRAMA ARTA RAMBE, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-328 AH.04.03-2019 tanggal,31 Desember 2019;

 

  • CAKRA PERMATA OCTAVIANUS, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-340 AH.04.03-2019 tanggal,31 Desember 2019;

 

Sebagai Tim Pengurus PT. SURYA ARGON JAYA, dan Sebagai Tim Kurator PT. SURYA ARGON JAYA bila kemudian PT. SURYA ARGON JAYA dinyatakan pailit dalam proses PKPU aquo;

 

  1. Menghukum  TERMOHON  PKPU untuk  membayar  seluruh  biaya Perkara;

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak