----------- Bahwa terdakwa NOVAN RINKU SAPUTRA Bin (Alm) SUKANI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lamper Tengah I No. 548 Rt. 08/ Rw. 02 Kel. Lamper Tengah Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------------------- |