Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
23/Pid.C/2024/PN Smg | NURKHOLIS | NUR CAHYO ALIAS PENDEK BIN ARI NURMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 23/Pid.C/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Mei 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B/62/V/2024/RESKRIM |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kejadian perkara pidana PENCURIAN yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 13.45 Wib bertempat di Minimarket Alfamart Tlogosari Baru Jl. Tlogosari Raya I Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang.----------------------------------------------------------------------------------------- Uraian singkat kejadian tersebut adalah :-------------------------------------------------------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka NUR CAHYO alias PENDEK Bin ARI NURMAN, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara : Caranya pelaku datang ke Minimarket Alfamart Tlogosari Baru Jl. Tlogosari Raya I Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang lalu pelaku masuk kedalam minimarket dan mengambil 1 (satu) buah Parfum merek ROMANO porce warna biru lalu pelaku memutar dan kembali lagi di rak barang bagian kosmetik dan mengambil 2 (dua) buah cuci muka merek GARNIER MEN, kemudian barang tersebut dibawa kedepan tempat minuman lalu pelaku memasukannya kedalam saku jaketnya, setelah itu pelaku menghampiri saksi yang berada di casir dan menanyakan tentang letak susu bayi, kemudian saksi tunjukan untuk letak susu bayi tersebut setelah itu pelaku menggunakan polselnya dan memfoto susu bayi dan setelah berselang beberapa menit pelaku menghampiri saksi lagi dan mengatakan tidak jadi membeli susu, kemudian saksi mencegah pelaku yang hendak keluar dari Minimarket Alfamart karena saksi mengetahui pelaku membawa barang – barang yang disimpan di saku jaketnya, tetapi pelaku mengelak dan mengatakan yang ada di saku jaketnya hanya rokok milik pelaku dan pelaku memaksa keluar hingga saksi menarik jaketnya, lalu pelaku mengeluarkan 1 (satu) buah Parfum merek ROMANO porce warna biru dari saku jaket dan ditaruh di karpet depan minimarket, kemudian pelaku menuju ke sepeda motor milik pelaku dan pada saat hendak pergi saksi masih menarik jaket pelaku hingga saksi terjatuh dan terseret dan pelaku pergi, dengan kejadian tersebut saksi FANY menghubungi saksi FARID selaku Kelapa Toko untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedurungan untuk di tindaklanjuti Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |