Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
640/Pid.B/2024/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. 1.KUBU PEPAYOSA SEMBIRING anak dari (alm) PARENTAH COLIA
2.HERNIKA TRIPUTRI BR TARIGAN anak dari PARTE TARIGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 640/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5986/M.3.10/Eoh.2/10/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa I KUBU PEPAYOSA SEMBIRING  anak dari PARENTAH COLIA bersama-sama dengan terdakwa II HERNIKA TRIPUTRI BR TARIGAN anak dari PARTE TARIGAN dalam kurun waktu pada tanggal 07 April 2024 sampai dengan 15 Agustus 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 tersebut, bertempat di PT. Bintang Karo Persada Cabang Semarang Jl. Citandui Raya No. 48 Kel. Mlatibaru Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana jo.pasal 55 ayat  (1)  ke – 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya