Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5682201164 tanggal 3 Oktober 2022 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5682201164 tanggal 3 Oktober 2022;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 219.647.500,- (dua ratus sembilan belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 unit kendaraan Merek/Type Toyota Agya 1.2 G A/T GR Sport, Nomor Rangka MHKA4GB5JNJ053085, Nomor Mesin 3NRH717675, Nomor Polisi H 1404 HY, Tahun 2022, Warna Putih, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 872 tanggal 3 Oktober 2022 yang dibuat Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H., M.KN adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00625411.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 3 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah adalah sah dan berharga menurut hukum, serta sekaligus menyatakan Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Merek/Tipe Honda BRV E 1.5 MT, Nomor Rangka MHRDG1750JJ700119, Nomor Mesin L15Z14307545, Nomor Polisi H 9319 LR, Tahun 2018, Warna Abu – Abu, sekalipun TERGUGAT dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas unit kendaraan dan/atau Objek Pembiayan berupa 1 unit kendaraan Merek/Tipe Honda BRV E 1.5 MT, Nomor Rangka MHRDG1750JJ700119, Nomor Mesin L15Z14307545, Nomor Polisi H 9319 LR, Tahun 2018, Warna Abu – Abu;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|