Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Smg JATI PRIHANTONO,S.H dan Rekan PT. SINARBARU INDOKENCANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 24 Mar. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1YUDHA PRASETYA, S.H. DAN REKANJATI PRIHANTONO,S.H dan Rekan
Pihak
Pihak
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.

2.    Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Se-mentara terhadap TERMOHON PKPU PT. SINARBARU INDOKENCANA. ,Badan Hukum Indonesia., Berkedudukan di Kota Semarang, yakni di Komplek Pertokoan Jurnatan Blok B-25, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, untuk paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhit-ung sejak Putusan diucapkan.

3.    Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawa-san terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini.

4.    Mengangkat:

(1)    MELKY SIMAMORA,S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang tercatat dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.221, AH.04.03-2017, yang berkantor pada sa-at ini di Perumahan Karawaci Residence Blok C2, Nomor: 12, Kelu-rahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Tengerang, 15821, Indonesia.
(2)    ANUGRAH SURYA KUSUMA, S.H., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang tercatat dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-9, AH.04.03-2022, yang berkantor pada saat ini di Kantor Hukum Kusuma Harir Partnership, Jl.Brigjen Sudiarto Nomor 514, Pedurungan Lor, Pedurungan,Semarang.

5.    Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (TERMOHON PKPU) serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk datang pada hari sidang yang ditetapkan.

6.    Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pemba-yaran Utang (PKPU) berakhir.

7.    Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya permoho-nan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

ATAU

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Sem-arang Cq. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Demikian permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini Kami ajukan dengan harapan Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Cq. Yth. Majelis Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan untuk mengabulkannya. Teriring ucapan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak