Petitum |
- Dalam Pengualangan.
- Mengabulkan Permohonan ulang pelelangan Obyek Sengketa sesuai aturan hukum lelang yang berlaku.
- Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------
- Menyatakan Batal Demi Hukum Risalah Lelang Nomor 26/37/2022 tanggal 18 januari 2022. ------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penundaan Permohonan Eksekusi Nomor 10/ rsl.eks/ 2024/ PN.Smg sampai dengan perkara berkekuatan hukum tetap. ----------------------
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. --------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Senilai Rp 2.900.000.000,00 (Dua milyar sembilan ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil Penggugat. -------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana lalai dalam menjalankan isi putusan. ------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkar ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet ;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat yang tidak hadir dipersidangan agar membayar biaya perkara keseluruhan yang timbul karena mengabaikan panggilan Pengadilan. -----
|