Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
462/Pid.B/2024/PN Smg PRIHANANTO, S.H., M.H. MOHAMMAD FARREL ARDAN Bin (Alm) ANDRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 462/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3999/M.3.10/Eku.2/08/2024
Pihak
NoNama
1PRIHANANTO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD FARREL ARDAN Bin (Alm) ANDRE[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa terdakwa Mohammad Farrel Ardan Bin (Alm) Andre  secara bersama sama  dengan Rizky Bagus Syaputra  (yang perkaranya diajukan secara terpisah),  PEP (belum tertangkap)  dan 3 (tiga) orang lainnya Mr. X  (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Depan Warung Makan ‘ RAKYAT BAROKAH” Jalan Tunggu Raya, No. 3, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa  dengan terang terangan  dan dengan tenaga bersama  menggunakan kekerasan terhadap orang  atau Barang,

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1)  KUHP  

 

ATAU

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa Mohammad Farrel Ardan Bin (Alm) Andre  secara bersama sama  dengan Rizky Bagus Syaputra  (yang perkaranya diajukan secara terpisah),  PEP (belum tertangkap)  dan 3 (tiga) orang lainnya Mr. X  (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Depan Warung Makan ‘ RAKYAT BAROKAH” Jalan Tunggu Raya, No. 3, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja  dan melawan hukum  menghancurkan, merusakkan,  membikin tak dapat di pakai  atau menghilangkan barang  sesuatu  yang seluruhnya  atau sebagian  milik orang lain.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406  ayat (1)  KUHP Jo pasa 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya