Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
269/Pid.B/2025/PN Smg FERY FEBRIANTO, S.H., M.H. INDRA PRASTIYO Bin SUGENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 269/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3187/M.3.10/Eoh.2/7/2025
Pihak
NoNama
1FERY FEBRIANTO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1INDRA PRASTIYO Bin SUGENG[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

             Bahwa terdakwa INDRA PRASTIYO Bin SUGENG Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa dengan alamat Kp. Perbalan Rt.03 Rw.08 Kel. Gunungpati Kec. Gunungpati Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya