Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari PELAWAN untuk keseluruhannya ;
- Menyatakan uang paksa atau Dwangsom tidak dapat dijalankan dalam Peradilan Hubungan Industrial apabila bunyi putusan menghukum untuk membayar sejumlah uang ;
- Menyatakan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/G/2015/PN.Smg tanggal 28 September 2015 pada angka (6) mengenai Uang Paksa (Dwangsom) yang berbunyi :
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 perhari terhitung sejak putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sampai tergugat melaksanakan putusan.
merupakan amar putusan yang cacat hukum sehingga harus DIBATALKAN dan TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN.
- Menyatakan tanah bersatus Hak Milik Nomor : 103, terletak di Dusun Duren, Desa Duren, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dan Hak Milik Nomor : 139, terletak di Dusun Duren, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah adalah milik PELAWAN dan bukan milik TERLAWAN IV ;
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi No. 12/Pdt.Sus-PHI/Eks/2015/PN.Smg tanggal 29 Desember 2015 terhadap barang tidak bergerak milik PELAWAN berupa :
- Tanah berstatus Hak Milik Nomor : 103 a.n. HARSONO, Luas ± 4.080 m2, terletak di Dusun Duren, Desa Duren, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dan
- Tanah berstatus Hak Milik Nomor : 139 an. Drs HARSONO, Luas ± 10.120 m2, terletak di Dusun Duren, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah ;
adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk mengajukan permohonan pengangkatan sita terhadap tanah berstatus Hak Milik Nomor : 103 a.n. HARSONO, Luas ± 4.080 m2, terletak di Dusun Duren, Desa Duren, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dan Tanah berstatus Hak Milik Nomor : 139 an. Drs HARSONO, Luas ± 10.120 m2, terletak di Dusun Duren, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah yang diletakkan sita berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi No. 12/Pdt.Sus-PHI/Eks/2015/PN. Smg tanggal 29 Desember 2015 ;
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III untuk mengajukan kembali permohonan sita eksekusi dengan obyek sita berupa barang tidak bergerak milik TERLAWAN IV sendiri ;
- Menghukum TERLAWAN IV untuk segera membayar sesuai amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 39/Pdt.Sus-PHI/G/2015/PN.Smg. tanggal 28 September 2015 TANPA DWANGSOM sebesar Rp. 143.449.586 (seratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) ;
SUBSIDAIR :
Memberikan putusan lain yang adil menurut hukum dalam suatu peradilan yang baik berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |