Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
66/Pdt.G/2025/PN Smg | PT NEWGRAHA SANG JUARA | 1.Arif Pujianto 2.FRANSISCUS WILLY ANGGORO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti secara hukum telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) 3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan ini. 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad); 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |