Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg | SEPTIAN TRI YUWONO, S.H. | ACHMAD NUR SOLIKIN Bin MAGI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jan. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Jan. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-153/M.3.41/Ft.1/01/2022 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : ---- Perbuatan Terdakwa ACHMAD NUR SOLIKIN Bin MAGI, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1KUH Pidana. ---------------------- ---- Perbuatan terdakwa ACHMAD NUR SOLIKIN Bin MAGI, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUH Pidana. ------------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |