Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg SEPTIAN TRI YUWONO, S.H. ACHMAD NUR SOLIKIN Bin MAGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-153/M.3.41/Ft.1/01/2022
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

---- Perbuatan Terdakwa ACHMAD NUR SOLIKIN Bin MAGI, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1KUH Pidana. ----------------------
SUBSIDIAIR :

---- Perbuatan terdakwa ACHMAD NUR SOLIKIN Bin MAGI, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUH Pidana. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya