Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
46/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sendang Mulyo SUWARMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sendang Mulyo
Pihak
Pihak
NoNama
1SUWARMI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 23.649.406,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada  Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 99573556/900/01/23 tanggal  20 - 01 - 2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani TERGUGAT ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan  TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang dengan Nomor 99573556/900/01/23 tanggal  20 - 01 - 2023;
  6. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang  TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp  23.649.406,- ( Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Pokok  Rp.  10.838.342,-

Tunggakan Bunga  Rp.  12.811.064,-

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp  23.649.406,- ( Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Pokok  Rp.  10.838.342,-

Tunggakan Bunga  Rp.  12.811.064,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama  TERGUGAT, apabila  TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa TEGALREJO, Kecamatan WIROSARI, Kabupaten Grobogan, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 07466 atas nama SUWARMI, dengan luas 493 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 04897/Tegalrejo/2022 tanggal 27 - 10 -2022”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kabupaten Grobogan untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak