Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
478/Pid.Sus/2024/PN Smg NORMA DHIASTUTI, SH. JOKO AGUNG SUNDARTO anak dari GUNO SUNDARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 478/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4162/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1NORMA DHIASTUTI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1JOKO AGUNG SUNDARTO anak dari GUNO SUNDARTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia terdakwa JOKO AGUNG SUNDARTO Anak dari GUNO SUNDARTO pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 11.30 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Perum Griya Bumi Blok C.2 Mojosongo Kec.Mojosongo Kab.Boyolali Prov. Jawa Tengah, atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa ia terdakwa JOKO AGUNG SUNDARTO Anak dari GUNO S pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di depan SMAN 1 Tuntang yang beralamat di Jln Raya Tuntang Beringin Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah, dan bertempat di Jln. Gaharu Utara III No. 56 RT 001 RW 012 Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang Propinsi Jawa tengah atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya