Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
42/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg Adi Kustri dkk PT Lima Sempurna Makmur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Arip Efendi SHAdi Kustri dkk
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar membayar upah para PENGGUGAT dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Mei 2020 dengan total keseluruhan sebesar Rp, 543.565.764 (lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah), secara tunai, seketika, dan sekaligus, sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap :

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT untuk setiap bulannya yang besarannya sesuai gaji terakhir 2020 sejak bulan Juni 2020 secara tunai, seketika, dan sekaligus, SAMPAI DENGAN adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan gugatan penggugat merupakan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Menghukum Tergugat untuk membayar hak Upah dari para Penggugat sebagai pekerja yang belum terbayar dar bulan Desember 2019 sampai Mei 2020 secara tunai dan sekaligus adalah sebesar sebesar Rp, 543.565.764 (lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut  :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak