Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
105/Pid.B/2025/PN Smg | DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. | 1.KARDIMIN bin SUKARMO 2.HERU TRI WIJAYANTO bin SLAMET MARJONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan | ||||
Nomor Perkara | 105/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1454/M.3.10/Ft.3/03/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMABahwa Terdakwa KARDIMIN bin SUKARMO dan Terdakwa HERU TRI WIJAYANTO bin SLAMET MARJONO bersama Saksi WAGINO bin SUKARMO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di Gerbang Tol Banyumanik, Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yaitu berupa 1.104.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut dalam 1 (satu) unit Truk merek MITSUBISHI type COLT DIES FE74S4X2MT jenis TRUK BARANG model BLIND/DEL.VAN warna KEPALA KUNING Kombinasi BOX WARNA MERAH dan PUTIH nomor rangka MHMFE74P4JK090822 nomor mesin 4D34TS09666 nopol terpasang B-9486-UXU, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pagi hari, Saksi WAGINO dihubungi oleh Sdr. IRUL (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) (nama kontak whatsapp “.” nomor 085759005760) yang mengatakan jika akan ada kiriman rokok ilegal dan menanyakan kepada Saksi WAGINO, apakah Saksi WAGINO mau berangkat atau tidak, jika bersedia berangka, nanti akan dihubungi Sdr. TEMON (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian Saksi WAGINO menjawab bersedia berangkat. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pagi hari, Saksi WAGINO dihubungi Sdr. TEMON (DPO) (nama kontak whatsapp “U20” nomor 085866552074) yang mengatakan truk untuk kirim barang akan disediakan dan diantar. Setelah itu Saksi WAGINO mengiyakan dan janjian bertemu di Klaten. Sekira pukul 10.00 Wib saksi WAGINO menuju Klaten untuk bertemu Sdr. TEMON untuk mengambil 1 (satu) unit Truk merek MITSUBISHI type COLT DIES FE74S4X2MT jenis TRUK BARANG model BLIND/DEL.VAN warna KEPALA KUNING Kombinasi BOX WARNA MERAH dan PUTIH nomor rangka MHMFE74P4JK090822 nomor mesin 4D34TS09666 nopol terpasang B-9486-UXU. Setelah itu Saksi WAGINO bawa truk tersebut untuk diparkir sementara di rumah mertua Saksi WAGINO di Delanggu, Klaten. Lalu Saksi WAGINO kembali pulang ke rumahnya. Bahwa sesampai di rumah, Saksi WAGINO langsung menuju rumah Terdakwa KARDIMIN untuk mengajak Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU mengambil kiriman rokok ilegal di Madura. Atas ajakan tersebut, Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU bersedia untuk ikut Saksi WAGINO mengambil kiriman rokok ilegal tersebut. Kemudian Sekira sore hari setelah selesai mencuci mobil, Sdr. TEMON datang ke tempat cucian dan memberi Saksi WAGINO uang jalan secara cash sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) lembar tanda terima barang kosongan dengan dari Sdr. IRUL. Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Saksi WAGINO bersama Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU berangkat ke Pamekasan. Sekira pukul 23.00 Wib sesampai di Sampang, Saksi WAGINO mengabari Sdr. HAFIZ (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) bahwa mereka sudah sampai di Sampang dan Sdr. HAFIZ langsung mengirim Share loc lokasi pemuatan rokok ilegal. Bahwa pada Hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01.30 Wib Saksi WAGINO sampai di Pamekasan sesuai dengan titik lokasi yang diberikan oleh Sdr. HAFIZ. Kemudian Sdr. HAFIZ menyuruh Saksi WAGINO bersama Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU untuk beristirahat dulu di teras rumah. Lalu Saksi WAGINO memberikan titipan 1 (satu) lembar tanda terima barang kosongan dari Sdr. IRUL kepada Sdr. HAFIZ. Tidak lama kemudian Sdr. HAFIZ melakukan pemuatan rokok ke Truk Box yang Saksi WAGINO bawa dengan dibantu kurang lebih 8 (delapan) orang buruh yang tidak dikenal. Bahwa pemuatan rokok berlangsung kurang lebih 1 (satu) jam. Selanjutnya masih di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 03.00 Wib Sdr. HAFIZ menyuruh Saksi WAGINO bersama Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU berangkat, lalu menyerahkan 1 (satu) lembar tanda terima barang yang sudah ditulis nama alamat pengirim dan penerima. Sdr. HAFIZ mengatakan bahwa 1 (satu) lembar tanda terima barang itu dibuat untuk jaga-jaga kalau dihentikan oleh PJR (Petugas Jalan Raya). Tidak lama kemudian Saksi WAGINO bersama Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU berangkat menuju barat. Sekira pukul 11.00 Wib, Saksi WAGINO memutuskan untuk transit dulu ke rumahnya yang berada di Butuh RT 023 RW 012, Kel/Desa Sidowarno, Kec. Wonosari, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah untuk beristirahat. Dan sekira sore hari, Sdr. IRUL dan Sdr. TEMON datang ke rumah Saksi WAGINO dan menanyakan akan berangkat kapan sekaligus memberi upah sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus rupiah) secara cash kepada Saksi WAGINO. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Saksi WAGINO bersama Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU berangkat menuju barat. Kemudian, sekira pukul 18.00 Wib Saksi MUHAMAD JOHAN BARKAH dan Saksi FRENKY MANGASA TAMPUBOLON bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang menindaklanjuti informasi intelijen mendapati Truck sesuai dengan ciri-ciri yang melintas akan memasuki Gerbang Tol Banyumanik, Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah yang kemudian langsung saksi berhentikan di tempat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah Mobil berhenti, Saksi MUHAMAD JOHAN BARKAH dan Saksi FRENKY MANGASA TAMPUBOLON bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang menunjukan kartu identitas dan surat perintah lalu mengenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai kepada Saksi WAGINO yang duduk di kursi sopir, dan Terdakwa KARDIMIN serta Terdakwa HERU yang duduk dikursi penumpang. Bahwa kemudian Saksi MUHAMAD JOHAN BARKAH dan Saksi FRENKY MANGASA TAMPUBOLON bertanya kepada Saksi WAGINO bersama Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU “Dari mana? Mau kemana? Bawa muatan apa?”. Kemudian Saksi WAGINO menjawab “Dari Madura, tujuan mau ke Lampung, membawa muatan rokok, Pak”. Selanjutnya Saksi MUHAMAD JOHAN BARKAH dan Saksi FRENKY MANGASA TAMPUBOLON bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang meminta untuk memeriksa muatan yang ada di dalam 1 (satu) unit Truk merek MITSUBISHI type COLT DIES FE74S4X2MT jenis TRUK BARANG model BLIND/DEL.VAN warna KEPALA KUNING Kombinasi BOX WARNA MERAH dan PUTIH nomor rangka MHMFE74P4JK090822 nomor mesin 4D34TS09666 nopol terpasang B-9486-UXU dan kedapatan muatan berupa 1.104.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :
Selain itu Saksi MUHAMAD JOHAN BARKAH dan Saksi FRENKY MANGASA TAMPUBOLON bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang juga mengamankan 3 Rangkap Tanda Terima Barang No. JKL - tanggal 18 januari 2025 yang diterbitkan oleh HEXA EXPRESINDO FORWARDING & CARGO SERVICE atas nama pengirim PT BERKAH INSAN UTAMA, Jl. Candi Kalasan Timur NO. 74 Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50182 dan Penerima PT. RIZKI AGEN SENTRA Jl. Poros Tj. Menang, Kecamatan Mesuji, Lampung, 34598 sebagai identitas muatan. Bahwa kemudian Saksi WAGINO bersama Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa Terdakwa KARDIMIN sudah 3 (tiga) kali ini mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai bersama dengan Saksi WAGINO. Sedangkan Terdakwa HERU baru kali pertama ini mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai bersama dengan Saksi WAGINO. Adapun keuntungan yang didapatkan Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU berupa fee kurang lebih masing-masing sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU bersama Terdakwa WAGINO telah turut serta melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yaitu sejumlah 1.104.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sudah dalam kemasan yang memang disediakan untuk dijual dan memang telah siap untuk dijual. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Dr. Charda Ika Wijaya, SE., MM., dan disaksikan oleh Tristan Soekmono, dengan hasil sebagai berikut : Berdasarkan total sebanyak 1.104.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp1.068.249.000,00 (satu milyar enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------
ATAUKEDUABahwa Terdakwa KARDIMIN bin SUKARMO dan Terdakwa HERU TRI WIJAYANTO bin SLAMET MARJONO bersama Saksi WAGINO bin SUKARMO (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di Gerbang Tol Banyumanik, Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini yaitu berupa 1.104.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sedang diangkut dalam 1 (satu) unit Truk merek MITSUBISHI type COLT DIES FE74S4X2MT jenis TRUK BARANG model BLIND/DEL.VAN warna KEPALA KUNING Kombinasi BOX WARNA MERAH dan PUTIH nomor rangka MHMFE74P4JK090822 nomor mesin 4D34TS09666 nopol terpasang B-9486-UXU, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pagi hari, Saksi WAGINO dihubungi oleh Sdr. IRUL (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) (nama kontak whatsapp “.” nomor 085759005760) yang mengatakan jika akan ada kiriman rokok ilegal dan menanyakan kepada Saksi WAGINO, apakah Saksi WAGINO mau berangkat atau tidak, jika bersedia berangka, nanti akan dihubungi Sdr. TEMON (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian Saksi WAGINO menjawab bersedia berangkat. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pagi hari, Saksi WAGINO dihubungi Sdr. TEMON (DPO) (nama kontak whatsapp “U20” nomor 085866552074) yang mengatakan truk untuk kirim barang akan disediakan dan diantar. Setelah itu Saksi WAGINO mengiyakan dan janjian bertemu di Klaten. Sekira pukul 10.00 Wib saksi WAGINO menuju Klaten untuk bertemu Sdr. TEMON untuk mengambil 1 (satu) unit Truk merek MITSUBISHI type COLT DIES FE74S4X2MT jenis TRUK BARANG model BLIND/DEL.VAN warna KEPALA KUNING Kombinasi BOX WARNA MERAH dan PUTIH nomor rangka MHMFE74P4JK090822 nomor mesin 4D34TS09666 nopol terpasang B-9486-UXU. Setelah itu Saksi WAGINO bawa truk tersebut untuk diparkir sementara di rumah mertua Saksi WAGINO di Delanggu, Klaten. Lalu Saksi WAGINO kembali pulang ke rumahnya. Bahwa sesampai di rumah, Saksi WAGINO langsung menuju rumah Terdakwa KARDIMIN untuk mengajak Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU mengambil kiriman rokok ilegal di Madura. Atas ajakan tersebut, Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU bersedia untuk ikut Saksi WAGINO mengambil kiriman rokok ilegal tersebut. Kemudian Sekira sore hari setelah selesai mencuci mobil, Sdr. TEMON datang ke tempat cucian dan memberi Saksi WAGINO uang jalan secara cash sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) lembar tanda terima barang kosongan dengan dari Sdr. IRUL. Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Saksi WAGINO bersama Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU berangkat ke Pamekasan. Sekira pukul 23.00 Wib sesampai di Sampang, Saksi WAGINO mengabari Sdr. HAFIZ (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) bahwa mereka sudah sampai di Sampang dan Sdr. HAFIZ langsung mengirim Share loc lokasi pemuatan rokok ilegal. Bahwa pada Hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01.30 Wib Saksi WAGINO sampai di Pamekasan sesuai dengan titik lokasi yang diberikan oleh Sdr. HAFIZ. Kemudian Sdr. HAFIZ menyuruh Saksi WAGINO bersama Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU untuk beristirahat dulu di teras rumah. Lalu Saksi WAGINO memberikan titipan 1 (satu) lembar tanda terima barang kosongan dari Sdr. IRUL kepada Sdr. HAFIZ. Tidak lama kemudian Sdr. HAFIZ melakukan pemuatan rokok ke Truk Box yang Saksi WAGINO bawa dengan dibantu kurang lebih 8 (delapan) orang buruh yang tidak dikenal. Bahwa pemuatan rokok berlangsung kurang lebih 1 (satu) jam. Selanjutnya masih di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 03.00 Wib Sdr. HAFIZ menyuruh Saksi WAGINO bersama Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU berangkat, lalu menyerahkan 1 (satu) lembar tanda terima barang yang sudah ditulis nama alamat pengirim dan penerima. Sdr. HAFIZ mengatakan bahwa 1 (satu) lembar tanda terima barang itu dibuat untuk jaga-jaga kalau dihentikan oleh PJR (Petugas Jalan Raya). Tidak lama kemudian Saksi WAGINO bersama Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU berangkat menuju barat. Sekira pukul 11.00 Wib, Saksi WAGINO memutuskan untuk transit dulu ke rumahnya yang berada di Butuh RT 023 RW 012, Kel/Desa Sidowarno, Kec. Wonosari, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah untuk beristirahat. Dan sekira sore hari, Sdr. IRUL dan Sdr. TEMON datang ke rumah Saksi WAGINO dan menanyakan akan berangkat kapan sekaligus memberi upah sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus rupiah) secara cash kepada Saksi WAGINO. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Saksi WAGINO bersama Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU berangkat menuju barat. Kemudian, sekira pukul 18.00 Wib Saksi MUHAMAD JOHAN BARKAH dan Saksi FRENKY MANGASA TAMPUBOLON bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang menindaklanjuti informasi intelijen mendapati Truck sesuai dengan ciri-ciri yang melintas akan memasuki Gerbang Tol Banyumanik, Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah yang kemudian langsung saksi berhentikan di tempat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah Mobil berhenti, Saksi MUHAMAD JOHAN BARKAH dan Saksi FRENKY MANGASA TAMPUBOLON bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang menunjukan kartu identitas dan surat perintah lalu mengenalkan diri sebagai Petugas Bea dan Cukai kepada Saksi WAGINO yang duduk di kursi sopir, dan Terdakwa KARDIMIN serta Terdakwa HERU yang duduk dikursi penumpang. Bahwa kemudian Saksi MUHAMAD JOHAN BARKAH dan Saksi FRENKY MANGASA TAMPUBOLON bertanya kepada Saksi WAGINO bersama Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU “Dari mana? Mau kemana? Bawa muatan apa?”. Kemudian Saksi WAGINO menjawab “Dari Madura, tujuan mau ke Lampung, membawa muatan rokok, Pak”. Selanjutnya Saksi MUHAMAD JOHAN BARKAH dan Saksi FRENKY MANGASA TAMPUBOLON bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang meminta untuk memeriksa muatan yang ada di dalam 1 (satu) unit Truk merek MITSUBISHI type COLT DIES FE74S4X2MT jenis TRUK BARANG model BLIND/DEL.VAN warna KEPALA KUNING Kombinasi BOX WARNA MERAH dan PUTIH nomor rangka MHMFE74P4JK090822 nomor mesin 4D34TS09666 nopol terpasang B-9486-UXU dan kedapatan muatan berupa 1.104.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :
Selain itu Saksi MUHAMAD JOHAN BARKAH dan Saksi FRENKY MANGASA TAMPUBOLON bersama Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang juga mengamankan 3 Rangkap Tanda Terima Barang No. JKL - tanggal 18 januari 2025 yang diterbitkan oleh HEXA EXPRESINDO FORWARDING & CARGO SERVICE atas nama pengirim PT BERKAH INSAN UTAMA, Jl. Candi Kalasan Timur NO. 74 Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50182 dan Penerima PT. RIZKI AGEN SENTRA Jl. Poros Tj. Menang, Kecamatan Mesuji, Lampung, 34598 sebagai identitas muatan. Bahwa kemudian Saksi WAGINO bersama Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU beserta barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahwa Terdakwa KARDIMIN sudah 3 (tiga) kali ini mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai bersama dengan Saksi WAGINO. Sedangkan Terdakwa HERU baru kali pertama ini mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai bersama dengan Saksi WAGINO. Adapun keuntungan yang didapatkan Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU berupa fee kurang lebih masing-masing sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa KARDIMIN dan Terdakwa HERU bersama Terdakwa WAGINO telah turut serta melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yaitu sejumlah 1.104.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai yang sudah dalam kemasan yang memang disediakan untuk dijual dan memang telah siap untuk dijual. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Dr. Charda Ika Wijaya, SE., MM., dan disaksikan oleh Tristan Soekmono, dengan hasil sebagai berikut : Berdasarkan total sebanyak 1.104.000 Batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp1.068.249.000,00 (satu milyar enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |