Dakwaan |
D A K W A A N :
----- Bahwa terdakwa HARIYANTO bin ICWAN pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2015 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Semarang – Kendal Km.9 Kelurahan/Desa Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan. yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa mula-mula pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 17.00 wib terdakwa sebagai seorang sopir telah bertemu dengan Pranoto (DPO) di warung makan yang terletak di daerah Wonocolo Bojonegoro Jawa Timur, dan ditawari mengemudikan truk tangki untuk mengirim barang berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke daerah Pekalongan, dengan upah sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) termasuk uang makan;
- Bahwa kemudian pada sekira pukul 18.15 wib terdakwa berangkat dari Bojonegoro mengemudikan truck tangki No.Pol. H-1969-AW merk Hino warna hijau dengan kapasitas tangki 8.000 (delapan ribu) liter yang pada sisi kanan - kiri tangki bertuliskan “Minyak Goreng” yang sudah berisi muatan BBM jenis solar untuk dikirim ke daerah Pekalongan dan apabila sampai di Pekalongan terdakwa disuruh oleh Pranoto untuk menunggu di alun-alun kota Pekalongan;
- Bahwa sesampainya di kota Kudus pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2015 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa menjemput saksi Nur Ahmad Safi’i di terminal Kudus untuk menemani terdakwa mengirim/mengangkut BBM jenis solar ke daerah Pekalongan ;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut tanpa dilengkapi dengan surat Izin Usaha Pengangkutan;
- Bahwa sekira pukul 07.15 wib sesampainya di Jalan Semarang – Kendal KM.9 Desa Tambakajii Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, truk tangki yang terdakwa kemudikan telah dihentikan oleh petugas Kepolisian dari Polda Jawa Tengah antara lain saksi Indi Kurniawan dan saksi Alfa Yoga Prihantono, selanjutnya terdakwa diminta untuk menunjukkan dokumen atau surat-surat yang menyertai namun terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud, sehingga terdakwa serta truk tangki dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng;
- Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Tangki yang berisi BBM (solar) tertanggal 22 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kosim, S.Sos dan Agus Santoso, ST dari Balai Metrologi Wilayah Semarang telah melaksanakan pengukuran cairan bahan bakar solar di Tangki Ukur Mobil dengan
Nomor Polisi H-1969-AW dengan metode pengukuran geometri dengan hasil sebagai berikut : Tinggi cairan (T) dari dasar tangki 1243 mm, Volume = 8144 (delapan ribu seratus empat puluh empat) liter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat 2 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
|