Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 122,339,377.20,- + Rp 24.290.697,21 = Rp. 146.630.074,40 (seratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh puluh empat koma empat puluh rupiah) yang terdiri dari :
- Jumlah tungakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 122.339.377,20 (seratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma dua puluh rupiah);
- Tunggakan Denda senilai Rp 24.290.697,21 (dua puluh empat juta dua ratus Sembilan puluh ribu enam ratus Sembilan puluh tujuh koma dua puluh satu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|