Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
69/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg Himawan Setianto, SH MH SUNARYO Alias MOCH BUSRO KARIM Bin BAHRUN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 69/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-01/0.3.25/Ft.1/08/2017
Pihak
NoNama
1Himawan Setianto, SH MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUNARYO Alias MOCH BUSRO KARIM Bin BAHRUN[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR

--------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya