------------- Bahwa terdakwa Haryono alias Klowor bin Salimin pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Terminal Sukun yang terletak di jalan Setiabudi Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |