Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. PT. SWADHARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE 1.SATRIYO PEKIK
2.TRI WIDYO HASTUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. SWADHARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AURIA PATRIA DILAGA, S.H., M.H., dan RekanPT. SWADHARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE
Pihak
NoNama
1SATRIYO PEKIK
2TRI WIDYO HASTUTI
Pihak
Petitum
 
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON terhadap PARA TERMOHON untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan PARA TERMOHON berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
 
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON ;
 
4. Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus : 
 
Sdr. WASYIM AHMAD ARGADIRAKSA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-6.AH.04.05-2025 tanggal 11 Februari 2025, beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 78, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah ;
 
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada PARA TERMOHON ;
 
ATAU 
 
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara pada PENGADILAN NIAGA pada PENGADILAN NEGERI SEMARANG berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono).
 
Demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini disampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara pada PENGADILAN NIAGA pada PENGADILAN NEGERI SEMARANG. Atas perhatian dan terkabulnya seluruh petitum diucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak