Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
304/Pdt.G/2020/PN Smg Nyonya Hj SISCA FITRI HARTINI 1.Tuan AGUS HARTONO
2.Nyonya NURLAILA BERNADIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 304/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Nyonya Hj SISCA FITRI HARTINI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RIZKA ABDURRAHMAN, S.H., MH. Dan RekanNyonya Hj SISCA FITRI HARTINI
Pihak
NoNama
1Tuan AGUS HARTONO
2Nyonya NURLAILA BERNADIN
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perjanjian pengakuan hutang sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengakuan Hutang No 12 tertanggal 07 Nopember 2017 yang dibuat dihadapan RA. Mahyasari A Notonagoro, S.H, Notaris di Jakarta, Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00004.AH.02.04. Tahun 2014, adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan perjanjian pengakuan hutang sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengakuan Hutang No 07 tertanggal 05 Desember 2017  yang dibuat dihadapan RA. Mahyasari A Notonagoro, S.H, Notaris di Jakarta, Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00004.AH.02.04. Tahun 2014, adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan perjanjian kesepakatan bersama mengenai pengalihan piutang dari Tergugat II atas utang Tergugat I sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat adalah sah menurut hukum;
  5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan Tergugat II tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam perkara PKPU N0: 09/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Smg;
  7. Menyatakan putusan PKPU N0: 09/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Smg adalah batal demi hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum;
  8. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajiban melunasi sisa hutangnya kepada Penggugat;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak