Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perjanjian pengakuan hutang sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengakuan Hutang No 12 tertanggal 07 Nopember 2017 yang dibuat dihadapan RA. Mahyasari A Notonagoro, S.H, Notaris di Jakarta, Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00004.AH.02.04. Tahun 2014, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perjanjian pengakuan hutang sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengakuan Hutang No 07 tertanggal 05 Desember 2017 yang dibuat dihadapan RA. Mahyasari A Notonagoro, S.H, Notaris di Jakarta, Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00004.AH.02.04. Tahun 2014, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perjanjian kesepakatan bersama mengenai pengalihan piutang dari Tergugat II atas utang Tergugat I sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat II tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam perkara PKPU N0: 09/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Smg;
- Menyatakan putusan PKPU N0: 09/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Smg adalah batal demi hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajiban melunasi sisa hutangnya kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat |