Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan mengesahkan dua orang anak, yakni: seorang anak laki-laki yang bernama REZA DWI PRATAMA, lahir di Grobogan pada tanggal 14 Agustus 2009 dan seorang anak laki-laki bernama RAIHAN PRAJA OKTAVIANO, lahir di Grobogan pada tanggal 14 Oktober 2011 ke dalam perkawinan Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang agar pengesahan anak dalam perkawinan tersebut dicatat dalam Akta Perkawinan Para Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|