Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
442/Pid.Sus/2024/PN Smg | INDAH LAILA, S.H., M.H. | BAGAS KURNIAWAN bin YASA PURNOMO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 442/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3684/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa Bagas Kurniawan Bin Yasa Purnomo pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024 sekitar pukul. 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 bertempat di dalam Alfamart Jl. Bintoro Raya Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,
-----Bahwa perbuatan Terdakwa Bagas Kurniawan Bin Yasa Purnomo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair Bahwa Terdakwa Bagas Kurniawan Bin Yasa Purnomo pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Primair diatas, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya 5 (lima) gram.
Bahwa perbuatan Terdakwa Bagas Kurniawan Bin Yasa Purnomo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |