Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
333/Pid.B/2024/PN Smg JUMADI, SH, MH JUMAR bin SUWARTO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 333/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2946/M.3.10/Eku.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa JUMAR  Bin SUWARTO ( alm )  pada hari Jumat  tanggal 26 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat rumah terdakwa Jl. Harjuna Rt.06 Rw.02 Desa Bugel Kec. Godong Kab. Grobogan Propinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi ,namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP di mana terdakwa ditahan di Lapas Kedungpane dan kediaman sebagian besar  saksi yang dipanggil lebih dekat pada  tempat pengadilan negeri itu, maka pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa  dan mengadili,  terdakwa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.

 

      Perbuatan terdakwa terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2   KUHP.

 

    Subsidair

     Bahwa ia terdakwa  JUMAR  Bin SUWARTO ( alm )  pada hari Jumat  tanggal 26 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat rumah terdakwa Jl. Harjuna Rt.06 Rw.02 Desa Bugel Kec. Godong Kab. Grobogan Propinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi ,namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP di mana terdakwa ditahan di Lapas Kedungpane dan kediaman sebagian besar  saksi yang dipanggil lebih dekat pada  tempat pengadilan negeri itu, maka pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa  dan mengadili,terdakwa dengan tidak berhak  menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.

 

Perbuatan terdakwa terdakwa tersebu tsebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya