Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
257/Pdt.G/2020/PN Smg ABDUL CHOLIK SITI FATIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 257/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ABDUL CHOLIK
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TUMARI,S.H dan RekanABDUL CHOLIK
Pihak
NoNama
1SITI FATIMAH
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan hukumnya Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau IngkarJanji;

3.Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat oleh Tergugat dan Penggugat pada 27 September 2018;

4.Menyatakan sah bukti pembayaran tahab 2 dua tanggal 27 november 2018;

5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan surat kepemilikan tanah dan bangunan obyek jual beli serta menandatangani peralihan terhadap sertifikat SHM No. 3415 yang terletak dalam Kel. Karangroto, Kec. Genuk, Kota semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan Luas 101 M2 yang dibeli Penggugat;

6.Mengabulkan permohonan Sita Jaminan yang dimohon Penggugat;

7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratusribu rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

8.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaarbijvoorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya;

9.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDAIR:                                    

Atau apabila Yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak