Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
27/Pid.Pra/2025/PN Smg ARIF SAHUDI, S.H 1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG
3.KETUA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 27/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat ---
Pihak
NoNama
1ARIF SAHUDI, S.H
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
2KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG
3KETUA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pihak
Petitum Permohonan

PEMOHON memohon kepada Pengadilan Negeri Semarang berkenan memeriksa dan memutus ;

P R I M A I R :

Menyatakan menerima dan mengabulkan tuntutan praperadilan ini untuk seluruhnya;
Menyatakan PEMOHON adalah sah sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam permohonan pra peradilan ini;
Menyatakan secara hukum PARA TERMOHON telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiil  yang tidak sah dan Melawan Hukum;
Menyatakan TURUT TERMOHON tidak melakukan pengawasan atas PENGHENTIAN PENYIDIKAN perkara dugaan tindak pidana pembunuhan Iwan Boedi Prasetyo yang dilakukan oleh PARA TERMOHON sehingga timbul ketidakpastian hukum;
Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memerintahkan TURUT TERMOHON untuk melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja TERMOHON I dan TERMOHON II, dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas TERMOHON I dan TERMOHON II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membebankan biaya perkara kepada PARA TERMOHON.

S U B S I D A I R :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya