Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
664/Pid.Sus/2024/PN Smg | SRI TATMALA WAHANANI, SH. | ZAENI IMAM MURSYTHO Alias ZEZEN Bin SUBYAKTHO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 664/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6265/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa ZAENI IMAM MURSITHO alias ZEZEN bin SUBYAKTHO pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Alfamidi Jalan Hasanudin No. 13 B Kel. Panggung Kidul, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi TOMI HUTOMO alias TOMBLOK bin MARYANTO (alm) (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni seluruhnya seberat 52,97771 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa ZAENI IMAM MURSITHO alias ZEZEN bin SUBYAKTHO pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Alfamidi Jalan Hasanudin No. 13 B Kel. Panggung Kidul, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi TOMI HUTOMO alias TOMBLOK bin MARYANTO (alm) (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni seluruhnya seberat 52,97771 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (2) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |