Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Rukmini PT.Manunggal Adipura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat   sejak dibacakan putusan ini;

       3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika kompensasi PHK

            sebesar : Rp.75.928.496,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu    empat  ratus sembilan  puluh enam rupiah).

       4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat /uang proses mulai tanggal mulai 09 Oktober 2024 sampai selesainya perselisihan ini sebesar : Rp 5.236.448,-/ bulan.

       5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak