Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
284/Pid.Sus/2024/PN Smg SRI SUPARNI, SH DIO ANGGOMAN Alias ACIL Bin HARRY SISWANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2494/M.3.10/Enz.2/05/2024
Pihak
NoNama
1SRI SUPARNI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1DIO ANGGOMAN Alias ACIL Bin HARRY SISWANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa DIO ANGGOMAN Als ACIL Bin HARRY SISWANTO bersama saksi DYMAS ADHITYA NATHALYCESA alias CESA Anak Dari SUGIYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi ALDINO FERNANDA WICAKSONO als DINO bin ISMANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MOCHAMMAD HAIDAR AFIFUDIN Bin SARNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Mawar III/5 RT.008 RW.001, Kel/Desa Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor :35 tahun 2009  tentang Narkotika. ----------

 

SUBSIDIAIR

-----------  Bahwa terdakwa DIO ANGGOMAN Als ACIL Bin HARRY SISWANTO bersama saksi DYMAS ADHITYA NATHALYCESA alias CESA Anak Dari SUGIYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi ALDINO FERNANDA WICAKSONO als DINO bin ISMANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MOCHAMMAD HAIDAR AFIFUDIN Bin SARNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024  sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Mawar III/5 RT.008 RW.001, Kel/Desa Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.

 

------------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor :35 tahun 2009  tentang Narkotika. -----------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------  Bahwa terdakwa DIO ANGGOMAN Als ACIL Bin HARRY SISWANTO Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Mawar III/5 RT.008 RW.001, Kel/Desa Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 114.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang Undang  Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. -------       

Pihak Dipublikasikan Ya