Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
248/Pdt.G/2025/PN Smg Dwi Apriyanto 1.Y. Agus T. Sembiring, S.H.,M.Hum
2.Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah
3.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah
4.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 248/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Dwi Apriyanto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dwi Apriyanto, S.H dan RekanDWI APRIYANTO, S.H.
Pihak
NoNama
1Y. Agus T. Sembiring, S.H.,M.Hum
2Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah
3Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah
4Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan  PARA TERGUGAT baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan kepentingan PENGGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan puluh lima juta  rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT yang dilaksanakan secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk meminta maaf secara tertulis kepada PENGGUGAT  dan melalui  media lokal maupun nasional, baik berupa media cetak maupun media elektronik,  selama 3 (tiga) hari berturut-turut guna memulihkan nama baik PENGGUGAT, yang mana apabila PARA TERGUGAT  tidak melaksanakannya secara sukarela maka PARA TERGUGAT  agar dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk menjatuhkan  sanksi hukum kepada TERGUGAT I sesuai tingkat kesalahannya;
  6. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini secara Tanggung Renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak