Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan PARA TERGUGAT baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan kepentingan PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan puluh lima juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT yang dilaksanakan secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk meminta maaf secara tertulis kepada PENGGUGAT dan melalui media lokal maupun nasional, baik berupa media cetak maupun media elektronik, selama 3 (tiga) hari berturut-turut guna memulihkan nama baik PENGGUGAT, yang mana apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakannya secara sukarela maka PARA TERGUGAT agar dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk menjatuhkan sanksi hukum kepada TERGUGAT I sesuai tingkat kesalahannya;
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini secara Tanggung Renteng;
|