Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
80/Pdt.G.S/2023/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar 1.DARNI ISWOROWATI
2.YUNIEK HARINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 80/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 10 Des. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 112.146.625,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor SPH PK1911YCGI/3040/11/2019 tanggal  15 – 11 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani TERGUGAT 1 ;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT 1 telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor SPH PK1911YCGI/3040/11/2019 tanggal  15 – 11 - 2019, berikut perubahan - perubahannya ;

6.Menyatakan sisa hutang TERGUGAT 1 kepada Penggugat adalah sebesar Rp.112,146,625,- ( Seratus dua belas juta seratus empat puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima  rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  91.777.592,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  20.369.033,-

7.Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.112,146,625,- ( Seratus dua belas juta seratus empat puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima  rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.  91.777.592,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  20.369.033,-

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila TERGUGAT 1 tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan MUKTIHARJO KIDUL, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 09127 atas nama DARNI ISWOROWATI, dengan luas 50 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01737 / Muktiharjo Kidul / 2009 tanggal 04-01-2009

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BANGETAYU KULON, Kecamatan GENUK, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 4628 atas nama YUNIEK HARINI, dengan luas 142 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01519 / BANGETAYU KULON / 2011 tanggal 23-03-2011 

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT 1 ;

9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak