Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang dalam proses penerbitan SHGB Nomor 478 (dahulunya SHGB 278) yang terletak yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 193 RT.002, RW.001, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah yang tercatat atas nama Timotius Dharmawan Harsono merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II yang dalam proses Lelang dan Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB 11.01.00024881.0 atas nama Budiardjo Adimuljo berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 2204/09.01/2024-01 tanggal 23 Desember 2024 terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 193 RT.002, RW.001, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT II telah melepaskan hak (rechtsverwerking) atas sebidang tanah seluas ± 1.985 m2 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi) yang tercatat dalam Eks. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 278 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT III tanggal 23 Juli 1991, Gambar Situasi Nomor 245/1991 tanggal 16 Januari 1991 atas nama pemegang hak NV. Bouw & Cultuur Maatschappij Karangaju yang sekarang menjadi PT. Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu, yang terletak di Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atau setempat dikenal dengan Jalan Jenderal Sudirman Nomor 193 Kota Semarang, telah berakhirnya haknya pada tanggal 18 Oktober 1996 dan menjadi Tanah Negara;
- Menyatakan secara hukum bahwa sebidang Tanah Negara ± 1.985 m2 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi) yang tercatat dalam Eks. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 278 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT III tanggal 23 Juli 1991, Gambar Situasi Nomor 245/1991 tanggal 16 Januari 1991 atas nama pemegang hak NV. Bouw & Cultuur Maatschappij Karangaju yang sekarang menjadi PT. Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu yang terletak di Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atau setempat dikenal dengan Jalan Jenderal Sudirman Nomor 193 Kota Semarang, adalah Tanah Negara yang telah dikuasai, dihuni, ditempati, dikelola, diusahakan, dan diurus dengan itikad baik (te goeder trouw) oleh PARA PENGGUGAT sejak tanggal 18 Oktober 1996 sampai sekarang, yaitu selama ± 29 (dua puluh sembilan) tahun;
- Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah PENGHUNI YANG BERITIKAD BAIK (good faith-belief/te goeder trouw) sehingga memiliki hak secara sah untuk menempati dan mendaftarkan Hak Kepemilikan atas tanah yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 193, RT. 002/ RW. 001, Kel. Karangayu, Kec. Semarang barat, Kota Semarang;
- Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT I tidak mempunyai hak prioritas atau preferen (hak paling diutamakan) untuk mengajukan dan mendaftarkan hak guna bangunan atas sebidang tanah Negara seluas ± 1.985 m2 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi) yang tercatat dalam Eks. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 278 yang dikeluarkan oleh Tergugat II tanggal 23 Juli 1991 , Gambar Situasi Nomor 245/1991 tanggal 16 Januari 1991 , dahulu atas nama pemegang hak NV. Bouw & Cultuur Maatschappij Karangaju yang sekarang menjadi PT. Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu, yang terletak di Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atau setempat dikenal dengan Jalan Jenderal Sudirman Nomor 193 Kota Semarang;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) Surat Risalah Lelang Nomor : 2204/09.01/2024-01 tanggal 23 Desember 2024;
- Menyatakan secara hukum bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB 11.01.00024881.0 atas nama Budiardjo Adimuljo yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 193, RT. 002/RW. 001, Kel. Karangayu, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah mengandung cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum (null and void);
- Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT melakukan upaya hukum verzet, banding, kasasi, ataupun mengajukan upaya hukum lainnya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk membatalkan Risalah Lelang Nomor : 2204/09.01/2024-01 tanggal 23 Desember 2024;
- Memerintahkan TERGUGAT III untuk mencabut atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat dilakukan peralihan hak apapun termasuk namun tidak terbatas pada upaya lelang Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB 11.01.00024881.0 atas nama Budiardjo Adimuljo yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 193, RT. 002/RW. 001, Kel. Karangayu, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk melepaskan Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB 11.01.00024881.0 atas nama Budiardjo Adimuljo yang dahulu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 478 yang terletak yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 193, RT. 002/ RW. 001, Kel. Karangayu, Kec. Semarang barat, Kota Semarang yang tercatat atas nama Timotius Dharmawan Harsono;
- Menghukum TERGUGAT III untuk membatalkan terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB 11.01.00024881.0 atas nama Budiardjo Adimuljo yang terletak yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 193, RT. 002/ RW. 001, Kel. Karangayu, Kec. Semarang barat, Kota Semarang;
- Menghukum Tergugat IV untuk membatalkan terbitnya Surat Keterangan Tidak Sengketa dan/atau Surat Keterangan Menguasai Secara Fisik yang menjadi dasar untuk penerbitan Surat Hak Guna Bangunan Nomor 478 (dahulunya SHGB 278) yang terletak yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 193, RT. 002/ RW. 001, Kel. Karangayu, Kec. Semarang barat, Kota Semarang yang tercatat atas nama Timotius Dharmawan Harsono yang sekarang menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB 11.01.00024881.0 atas nama Budiardjo Adimuljo;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang muncul akibat perkara ini;
|