Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tegugat atas rumah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01486 terletak di Kel. Kedung Mundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Prop. Jawa Tengah, setempat dikenal dengan Jl. Sinar Harapan II No. 277A RT 01 RW 08, Kel. Kedung Mundu, Kec. Tembalang, Surat Ukur Tgl tgl 27-11-2008 No 773/Kedung Mundu/2008 luas tanah 167 m2;----------------------------
- Menyatakan bahwa tergugat telah Wanprestasi/ ingkar janji karena tidak melanjutkan proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Kota Semarang;----------------------
- Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada Penggugat sebagai pemilik sah untuk mengajukan balik nama sertifikat atas rumah tersebut, dari semula atas nama Perseroan Terbatas PT Sinar Waluyo, menjadi Atas nama KUSWANTO (Penggugat) di kantor Badan Bertanahan Kota Semarang;-----------------------------------------------
- “Menghukum Turut Tergugat untuk menerima dan memproses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01486 terletak di Kel. Kedung Mundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Prop. Jawa Tengah tersebut dari semula Perseroan Terbatas PT Sinar Waluyo menjadi atas nama KUSWANTO (Penggugat);------------
- Menetapkan biaya yang timbul dari perkara gugatan ini menurut hukum;--------------
|