Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB Polsek Semarang tengah melaksanakan Operasi Aman Candi dengan sasaran tukang parkir tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA JOKO HARIYONO bersama dengan anggota Reskrim dan samapta, selanjutnya berhasil mengamankan tersangka ..yang kedapatan melakukan parkir tanpa ijin dari pihak yang berwenang di Jl..Kel. Sekayu Kec. Semarang tengah Kota Semarang, dari tersangka telah diamankan barang bukti berupa..dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Semarang Tengah karena melanggar pasal 4 ayat 3 Peraturan Walikota Semarang Nomor : 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum |