INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | PT Bengawan Abimanyu Perkasa | PT Primissima (Persero) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU yaitu PT Primissima (Persero) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon PKPU/PT Primissima (Persero), yang beralamat di Jalan Raya Magelang KM15, Desa Caturharjo, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;
4. Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Luhut M. Ompusunggu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-83.AH.04.06-2023 tanggal 11 Mei 2023, beralamat Kantor di “Ompusunggu Tambunan & Partners Law Firm” Jl. Pramuka Sari I No. 7A, Jakarta Pusat, DKI Jakarta; dan
- Saudari Aida Mardatillah, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-218.AH.04.05-2023 tanggal 19 Desember 2023 beralamat Kantor di “IRA MARDATILLAH & Co (IMC Attorney at Law)”, Perumahan YVE Habitat Blok B3, Rt. 004 Rw. 012, Jln. Pendopo, Kel. Grogol, Kec. Limo, Kota Depok, Prov. Jawa Barat.
Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU yaitu PT Primissima (Persero) dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU PT Primissima (Persero) dinyatakan pailit.
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Demikian Permohonan PKPU a quo kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim Yang Mulia, kami ucapkan terima kasih.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang c.q Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, kami Pemohon PKPU mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |