Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
761/Pid.B/2017/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI,SH ANGGA BIN AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 761/Pid.B/2017/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-278/O.2.10/Epp.2/10/2017
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

-----     Bahwa terdakwa ANGGA BIN AGUS Pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2017, sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2017, bertempat di rumah saksi SITI NUR KHASANAH Jalan Merpati Barat Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa “yang telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
-    Bahwa awalnya terdakwa ANGGA BIN AGUS Pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2017, sekira jam 10.00 Wib dari warnet “Fambos Nett” dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi ROHMAD yang merupakan adik kandung dari saksi SITI NUR KHASANAH yang di Jalan Merpati Barat Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Lalu sesampainya dirumah tersebut sekitar jam 11.00 Wib terdakwa melihat rumah tersebut kosong dan saat itu pintu rumah terkunci namun pintu pagar rumah tidak terkunci sehingga terdakwa dapat masuk kehalaman rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa masuk dengan membuka jendela kemudian memanjat melalui jendela ruang tamu.
-    Bahwa setelah sampai didalam rumah tersebut, terdakwa langsung menuju kamar saksi SITI NUR KHASANAH lalu melihat 1 (satu) buah HP merk ASUS Type Zenfone 5 warna hitam yang saat itu tergeletak dikasur dan sedang di charge. Selanjutnya terdakwa mengambil tanpa seijin pemiliknya yang bernama saksi SITI NUR KHASANAH. Selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah HP merk ASUS Type Zenfone 5 warna hitam tersebut, terdakwa langsung pergi dan keluar melalui jendela tersebut.
-    Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk ASUS Type Zenfone 5 warna hitam tanpa seijin pemiliknya. Sehingga atas perbuatan terdakwa, saksi SITI NUR KHASANAH mengalami kerugian ± Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
-----    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya