Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
761/Pid.B/2017/PN Smg | LILIANI DIAH KALVIKAWATI,SH | ANGGA BIN AGUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Okt. 2017 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 761/Pid.B/2017/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Okt. 2017 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-278/O.2.10/Epp.2/10/2017 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | DAKWAAN : ----- Bahwa terdakwa ANGGA BIN AGUS Pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2017, sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2017, bertempat di rumah saksi SITI NUR KHASANAH Jalan Merpati Barat Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa “yang telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |